Tatib Sidang Konggres

TATA TERTIB PERSIDANGAN KONGGRES I
IKATAN SILATURAHMI MAHASISWA RONGGOLAWE
(ISMARO TUBAN)

PASAL I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
1.       Sidang ini dinamakan Konggres Ikatan Silaturahmi Mahasiswa Ronggolawe (ISMARO TUBAN) 2017.
2.       Dilaksanakan pada tanggal 19 November 2017
3.       Bertempat di Asrama FUPK

PASAL II
KEKUASAAN/ WEWENANG
1.       Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus ISMARO TUBAN.
2.       Memilih Pengurus ISMARO TUBAN dengan jalan memilih Ketua Umum
3.       Menetapkan Anggota Dewan Penasihat ISMARO TUBAN

PASAL III
PESERTA
1.       Peserta Konggres terdiri dari anggota ISMARO TUBAN yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang asal daerah Tuban
2.       Konggres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh anggota ISMARO TUBAN.
3.       Apabila poin (2) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 15 menit

PASAL IV
HAK PESERTA
1.       Peserta mempunyai hak suara dan hak bicara

PASAL V
SIDANG – SIDANG
1.       Sidang – sidang dalam Konggres Terdiri dari:
a.       Sidang pembacaan tata tertib
b.      Sidang penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus ISMARO TUBAN
c.       Rekomendasi pengurus kedepan ISMARO TUBAN

PASAL VII
PIMPINAN SIDANG
1.       Pimpinan Sidang
a.       Pimpinan Sidang Konggres dipilih dari peserta
b.      Pimpinan Sidang bertugas mengatur jalannya persidangan

PASAL IX
KEPUTUSAN
1.       Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.       Apabila point (1) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara lobbying.
3.       Apabila point (1) dan (2) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara votting.

PASAL XI
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang dengan persetujuan peserta sidang.


TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG KONGGRES I
IKATAN SILATURAHMI MAHASISWA RONGGOLAWE  (ISMARO TUBAN)

1.       Konggres ISMARO TUBAN dipilih oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari tiga orang.
2.       Pimpinan Sidang Konggres dipilih dari peserta sidang
3.       Konggres I yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
4.       Pimpinan Sidang Konggres mampu untuk bertindak adil dan bijaksana.
5.       Pemilihan Presidium Sidang dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh peserta sidang
a.       Pemilihan Pimpinan Sidang dilakukan untuk menentukan tiga orang dari suara terbanyak.
b.      Apabila terdapat jumlah suara yang sama maka, dilakukan pemilihan ulang untuk jumlah suara yang sama.


TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
IKATAN SILATURAHMI MAHASISWA RONGGOLAWE
(ISMARO TUBAN)

1.       Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara tertib, bebas, jujur, dan adil
2.       Pemilihan Ketua Umum (Formateur) dan Mide Formateur dilakuakan dengan dua tahap :
a.       Tahap Pencalonan
1.       Setiap peserta berhak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum
b.      Tahap Pemilihan
1.       Setiap Peserta memilih satu calon Ketua Umum
2.       Calon Ketua Umum dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum terpilih periode 2017 – 2018
3.       Bila terdapat jumlah yang sama, maka diadakan pemilihan ulang untuk jumlah suara yang sama
4.       Jika hanya terdapat satu calon Ketua Umum maka langsung dinyatakan sebagai Ketua Umum terpilih periode 2017 – 2018
5.       Ketua Umum terpilih harus siap diturunkan bila tidak mampu mengemban amanah organisasi.
6.       Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan pada pimpinan sidang sebagai persetujuan forum.


3.       Syarat-syarat Formateur (Ketua Umum) sebagai berikut :
a.       Bertaqwa kepada Allah SWT.
b.      Mampu membaca Al Qur’an dengan baik dan benar serta dibuktikan didepan forum
c.       Sehat secara jasmani maupun Rohani  
d.      Berdedikasi tinggi dan bisa menjaga nama baik organisasi
e.      Bersedia menunda kelulusannya demi kelancaran organisasi selama kepengurusannya

f.        Setiap calon Ketua Umum harus menyatakan kesediannya didepan forum sidang.

Komentar

Kiriman Paling Ngehits

DAR, DER, DOR, Kisah Dramatis Petugas Saat Melumpuhkan Pelaku Teror di Tuban

Pantaskah Tuban Sebagai Syurga Menurut Al-Quran?

Presiden RI, Bumi Wali, dan KIT

Masalah Patung, Ada Oknum yang Ingin Mengadu Domba Pribumi dengan Tionghoa Tuban

Sowan Kanjeng Syekh Adipati Ranggalawe